Saat ini banyak orang Non Papua selalu
berspekulasi dalam melihat persoalan politik yang berkepanjangan di
tanah Papua. Tidak jarang mereka berkata NKRI harga mati tanpa melihat akar persolan yang benar-benar terjadi
di masa lalu mau pun di masa kini.
Ketika ditanya apa dasar
pijakan dari argumen tersebut. Mereka tidak dapat menjelaskan secara
akurat tentang masalah-masalah yang sangat mendasar dari persolan Papua. Jika dipahami secara prosedural setiap argumen yang dilontarkan selalu didasarkan atas sentimen pribadi, sehingga kadang mereka
mudah untuk terprovokasi dalam melihat setiap persoalan di Papua. Mereka tidak memiliki dasar pengetahuan sejarah yang baik tentang pulau terbesar kedua di dunia itu.
Bukan hal yang musti harus dirahasiakan lagi. Di era reformasi
ini demokrasi memberi sedikit angin segar. Setiap persoalan Papua yang
terjadi dimasa lalu bisa disuarakan secara nyata dan terbuka. Persoalan Papua kini
perlahan mulai terangkat kepermukaan dengan aksi-aksi kaum nasionalis diseluruh Indonesia dan para diplomat Papua di luar
negeri. Mereka mencoba membuka hal-hal yang dibungkam oleh
pemerintahan sebelumnya.
Kapan Persengketahan antara Indonesia dan Belenda di Mulai?
Persengketaan antara Indonesia dan Belanda terjadi di tanah Papua ketika Indonesia masuk di tanah Papua. Soekarno mulai
mengumandangkanTRIKORA (Tri Komando Rakyat) di Alun-alun kota
Yogyakarta pada 19 Desember 1961 untuk membubarkan Negara Papua Barat yang diproklamasikan pada Tanggal 1 Desember 1961. Dengan Isi TRIKORA sebagai
berikut:
Sebelum Trikora berlangsung, tepat pada tanggal 5 November 1960 Dewan Dekolonisasi PBB menerima Resolusi yang diajukan oleh 21 Negara. Isi Resolusi itu ialah utusan dari bangsa-bangsa yang belum berdaulat (Belum Berpemerintahan Sendiri) diundang untuk turut bekerja dalam berbagai bidang di PBB. Ini berarti bahwa, biar pun negara-negara yang belum berdaulat. Belum juga menjadi anggota PBB sudah bisa turut mengambil bagian dalam berbagai bidang di PBB guna terlibat dalam perdamaian dunia.
Baca Juga:
Sebelum persengketaan antara Belanda dan Indonesia berlangsung di tanah Papua. Pada Tahun 1946 Presiden Soekarno beralih Paham menjadi NASAKOM. Terlebih lagi, sekitar tahun 1950-an sampai dengan1960-an. Soekarno memutuskan hubungan kerjasama dengan Belanda, serta memblokir semua asset Belanda di Indonesia. Kemudian mencari jalan konfrontasi dengan Belanda.
- Gagalkan Negara Boneka Papua Barat buatan Kolonial Belanda.
- Kibarkan Sang Merah Putih di IRIAN Barat tanah air Indonesia.
- Bersiap-siaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sebelum Trikora berlangsung, tepat pada tanggal 5 November 1960 Dewan Dekolonisasi PBB menerima Resolusi yang diajukan oleh 21 Negara. Isi Resolusi itu ialah utusan dari bangsa-bangsa yang belum berdaulat (Belum Berpemerintahan Sendiri) diundang untuk turut bekerja dalam berbagai bidang di PBB. Ini berarti bahwa, biar pun negara-negara yang belum berdaulat. Belum juga menjadi anggota PBB sudah bisa turut mengambil bagian dalam berbagai bidang di PBB guna terlibat dalam perdamaian dunia.
Baca Juga:
- Sejarah Papua Nugini dan Papua Barat
- Benarkah Pepera Tahun 1969 di Papua Telah Finish? Temukan Jawabannya
- 6 Dosa Indonesia atas Orang Papua yang Wajib Anda Ketahui
- Menggali Persoalan Mendasar Keberadaan Indonesia di Papua Bermasalah
Sebelum persengketaan antara Belanda dan Indonesia berlangsung di tanah Papua. Pada Tahun 1946 Presiden Soekarno beralih Paham menjadi NASAKOM. Terlebih lagi, sekitar tahun 1950-an sampai dengan1960-an. Soekarno memutuskan hubungan kerjasama dengan Belanda, serta memblokir semua asset Belanda di Indonesia. Kemudian mencari jalan konfrontasi dengan Belanda.
Soekarno mengutus Jenderal A. H. Nasution untuk membeli persenjataan Amerika dan Australia tetapi tidak berhasil, maka Ia mencoba ke komunis Rusia dan berhasil membeli Persenjataan
dengan Pembayaran Jangka Panjang. Akhirnya, Indonesia menyatakan bahwa
Angkatan Udara Indonesia lebih lengkap di Asia Tenggara.
Dalam usaha merebut kembali Irian Barat. Soekarno mengambil jalan singkat yaitu, membentuk NASAKOM dan Perang terbuka di
Papua dengan peralatan militer yang dibeli dari Rusia. Hal ini merupakan keputusan terakhir yang diambil Indonesia. Mau
tidak mau, suka tidak suka presiden Indonesia Ir. Soekarno harus
melanggar Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif atau tidak
memihak kepada salah satu Blok, yaitu Blok Barat (Sekutu) maupun Blok
Timur (Komunis). Karena hanya itu jalan satu-satunya menekan Amerika dan
sekutunya untuk mendapatkan Wilayah Papua jajahan
Belanda, wilayah Malaya (Malaysia) jajahan Inggris, dan wilayah Timur Leste jajahan
Portugis.
Selain itu, hal ini juga ditempu Indonesia untuk melumpukan resolusi yang diterima dewan dekolonisa pada 5 November 1960 dan segalah kebijakan PBB. Dengan tindakan yang di tempuh ini. Indonesai berhasil menekan kekuatan Belanda di Nederland New Guinea (Papua), Inggris di Malaya (Malaysa), dan Portugis di Timur Leste.
Amerika dan sekut terancam di wilayah Asia Pasifik. Jika Indonesia menjadi Negara komunis maka Indonesia dengan mudah mepengaruhi negara-negara di Asia Pisifik yang paham demokrasi dan itu artinya, kekuatan Amerika dan sekutunya teracam dan bisa menghalangi pengaruh Amerika dan sekutunya di wilayah Asia Pasifik.
Selama sengketa tanah itu berlangsung. Belanda sebagai salah satu anggota PBB yang telah menandatangani Piagam PBB Pasal 73 (e) pada tanggal 26 Juni 1945 untuk membimbing wilayah Administrasi Nederland Niuew Guinea (Papua) (Non Self Government Territory) menjadi sebuah Negara yang Berdaulat. Belanda Merasa memiliki tanggung jawab penuh atas Papua, karena keberadaannya di pulau emas itu, sesuai dengan mekanisme Internasional.
Tanpa disadari oleh Belanda dan Indonesia. Amerika yang punya kepentingan jangka panjang di Papua (FreePort) memanfaatkan tindakan Indonesia yang berali paham komunis dan Belanda yang tegas mempertahankan Papua dengan mengirim surat rahasia oleh Presiden Amerika, Jhon F Knedy kepada Perdana Menteri Nederland di Den Haag.
Berikut isi suratnya
Selain itu, hal ini juga ditempu Indonesia untuk melumpukan resolusi yang diterima dewan dekolonisa pada 5 November 1960 dan segalah kebijakan PBB. Dengan tindakan yang di tempuh ini. Indonesai berhasil menekan kekuatan Belanda di Nederland New Guinea (Papua), Inggris di Malaya (Malaysa), dan Portugis di Timur Leste.
Amerika dan sekut terancam di wilayah Asia Pasifik. Jika Indonesia menjadi Negara komunis maka Indonesia dengan mudah mepengaruhi negara-negara di Asia Pisifik yang paham demokrasi dan itu artinya, kekuatan Amerika dan sekutunya teracam dan bisa menghalangi pengaruh Amerika dan sekutunya di wilayah Asia Pasifik.
Selama sengketa tanah itu berlangsung. Belanda sebagai salah satu anggota PBB yang telah menandatangani Piagam PBB Pasal 73 (e) pada tanggal 26 Juni 1945 untuk membimbing wilayah Administrasi Nederland Niuew Guinea (Papua) (Non Self Government Territory) menjadi sebuah Negara yang Berdaulat. Belanda Merasa memiliki tanggung jawab penuh atas Papua, karena keberadaannya di pulau emas itu, sesuai dengan mekanisme Internasional.
Tanpa disadari oleh Belanda dan Indonesia. Amerika yang punya kepentingan jangka panjang di Papua (FreePort) memanfaatkan tindakan Indonesia yang berali paham komunis dan Belanda yang tegas mempertahankan Papua dengan mengirim surat rahasia oleh Presiden Amerika, Jhon F Knedy kepada Perdana Menteri Nederland di Den Haag.
Berikut isi suratnya
Lampiran
Teks surat Rahasia dari Presiden Kennedy
Tt 2 April 1962, yang menekan pemerinatah Belanda agar, menerima Rencana Bunker
BIDANG URUSAN LUAR NEGERI RAHASIA AMERIKA SERIKAT 2 April 1962
Tuan Perdana Menteri Yth,
Saya telah mengikuti dengan seksama masalah yang dihadapi pemerintah Tuan
selama beberapa minggua terakhir, dalam upaya mencari penyelesaian yang baik,guna
mengakhiri pertikaian dengan Indonesia mengenai pelepasan wilayah Nieuw Guinea
Saya telah mengikuti dengan seksama masalah yang dihadapi pemerintah Tuan
selama beberapa minggua terakhir, dalam upaya mencari penyelesaian yang baik,guna
mengakhiri pertikaian dengan Indonesia mengenai pelepasan wilayah Nieuw Guinea
Saya merasa prihatin dengan penghentian PEMBICARAAN-PEMBICARAAN RAHASIA
antara wakil-wakil anda dan Indonesia. Namun demikian, saya tetap percaya akan
adanya kemungkinan penyelesaian secara damai dan kedua belah pihak bersedia
melanjutkan kembali perundingan-perundingan tersebut atas dasar saling percaya.
antara wakil-wakil anda dan Indonesia. Namun demikian, saya tetap percaya akan
adanya kemungkinan penyelesaian secara damai dan kedua belah pihak bersedia
melanjutkan kembali perundingan-perundingan tersebut atas dasar saling percaya.
Pemerintah Nederland telah mengambil langkah penyelesaian yang baik, dengan
pertama-tama membawa masalah tersebut ke PBB, dan setelah gagal, dilanjutkan
kemudian dengan PERUNDINGAN-PERUNDINGAN RAHASIA dengan pihak Indonesia.
pertama-tama membawa masalah tersebut ke PBB, dan setelah gagal, dilanjutkan
kemudian dengan PERUNDINGAN-PERUNDINGAN RAHASIA dengan pihak Indonesia.
Saya menghargai pelaksanaan tanggung jawab yang berat oleh pihak pemerintah
Belanda dalam melindungi warganya di Nieuw Guinea, serta mengerti akan perlunya
Nederland meningkatkan pertahanan atas wilaya tersebut. Namun demikian, kita sedang menghadapi bahaya dimana peningkatan kekukatan militer bakal memicu timbulnya perang terbuka di wilayah tersebut. Konflik semacam itu akan menimbulkan dampak permusuhan yang bakal mempengaruhi proses penyelesaian masalah tersebut pada semua tingkatan. Dan akan terjadi perang terbuka, dimana baik Belanda maupun pihak Barat bakal kalah dalam arti sesungguhnya.
Apapun akibat
dari pertentangan militer ini. Tapi yang jelas posisi dunia bebas di
kawasan Asia akan hancur berat. Hanya Komunis sajalah yang akan memetik
manfaat dari konflik semacam itu. Jika Pasukan Indonesia telah bertekad
untuk memerangi Belanda, maka semua unsure moderat baik di dalam tubuh
Angkatan Perang maupun di dalam negeri, akan menjadi rapuh dan sasaran
empuk bagi intervensi komunis. Jika Indonesia takluk kepada komunis
dalam keadaan seperti ini, maka seluruh posisi non-komunis di Vietnam, Thailand, dan Malaya akan terancam bahaya, padahal
kawasan tersebutlah yang saat ini justru menjadi pusat perhatian Amerika Serikat.
kawasan tersebutlah yang saat ini justru menjadi pusat perhatian Amerika Serikat.
Kami memahami
posisi Belanda yang tidak ingin mundur dari wilayah tersebut, serta
ketidak relaanya. Jika akhirnya wilayah tersebut harus beralih kepada
penguasaan Indonesia.Dan pemerintah Belanda telah bertekat mengupayakan
kepemimpinan Papua sebagai jaminan atas HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI
bangsa Papua, dan Status Polotiknya dimasa akan datang.
Pihak lain Indonesia telah menyampaikan pada kami tentang keinginanannya untuk
mengambil alih secara langsung pemerintahan atas wilayah itu, sekaligus memberikan
kesempatan kepada Rakyat Papua untuk Menentukan sendiri Nasib Masa Depannya.
mengambil alih secara langsung pemerintahan atas wilayah itu, sekaligus memberikan
kesempatan kepada Rakyat Papua untuk Menentukan sendiri Nasib Masa Depannya.
Jelaslah bahwa posisi kedua pandangan ini tidaklah jauh berbeda bagi suatu penyelesaian. Tuan Ellsworh Bunker, yang dalam masalah ini telah bertindak sebagai perantara PERUNDINGANA-PERUNDINGAN RAHASIA Belanda-Indonesia, telah menyiapkan suatu rumusan yang akan mengatur pengalihan Administrasi Pemerintahan
wilayah tersebut kepada PBB.
wilayah tersebut kepada PBB.
PBB kemudian akan mengalihkan Pemerintahan kepada Indonesia setelah kurun waktu tertentu. Pengaturan-pengaturan tersebut akan mencakup ketentuan-ketentuan dimana RAKYAT PAPUA, SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU, AKAN DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MENTUKAN NASIBNYA SENDIRI. PBB akan dilibatkan dalam tahap penyiapan maupun tahap pelaksanaan PENETUAN NASIB SENDIRI
Pemerintah kami sangat tertarik akan hal ini dan meyakinkan anda bahwa Amerika Serikat bersedia memberikan bantuan seperlunya kepada PBB saat rakyat Papua melaksanakan Penentuan Nasibya Sendiri. Dalam keadaan seperti ini, serta didorong oleh tanggung jawab kami terhadap Dunia Bebas (non komunis), saya mendesak dengan sangat AGAR PEMERINTAH BELANDA MENERIMA RUMUSAN yang digagaskan oleh Tuan Bunker
Kami pun tentu akan menekan pemerintah Indonesia sekuatnya, agar menyetujui pengadaan perundingan-perundingan lanjutan berdasarkan rumusan tersebut diatas. Saya menyampaikan ini dengan tulus dan penuh kepercayaan, dan berharap bahwa itulah yang tepat dalam menjaga jalinan hubungan antara kedua Negara. Kita sebagai sahabat dan sekutu. Yang mendorong saya adalah keyakinan saya bahwa demi kepentingan
saat ini, maka kita jangan sampai kehilangan kesempatan-kesemptan baik
dalam perundingan-perundingan damai bagi penyelesaian masalah yang
menyakitkan ini.
Hormat saya,
/tt/ John F. Kenedy
Yang Mulia, Dr. J. E. de Quay
Perdana Menteri Nederland di Den Haag
Yang Mulia, Dr. J. E. de Quay
Perdana Menteri Nederland di Den Haag
Atas tekanan Amerika serikat melalui surat rahasian di atas, Belanda bersedia
menandatangi New York Agreement yang berlangsung pada 15 Agustus 1962. Persoalan Papua terus berlanjut dan menjadi sangat problematik
sampai saat ini karena Papua dianekasi oleh NKRI atas dasar dua
perjanjian
internasional, yaitu perjanjian New York (New York agreement ) yang
berlangsung pada 15 Agustus 1962, dan perjanjian Roma (Roma Agreement)
yang berlangsung pada 30 September 1962.
Dua perjanjian ini berlangsung antara, Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB. Selama dua perjanjian ini berlangsung ketiga negara ini sama sekali tidak pernah melibatkan orang asli Papua. Dimana perjanjian-perjanjian ini kepurusannya diambil sepihak tanpa keterlibatan orang Papua.
Selama perjanjian-perjanjian tersebut berlangsung, administrasi Papua Barat berada ditangan UNTEA. Berdasarkan perjanjina Now York Agreement pada tanggal 1 Mei 1963 dari tangan UNTEA administrasi Papua Barat diserakan ketangan Indonesia. Dengan catatan Indonesia melaksanakan PEPERA dengan praktek internasional. Selanjutnya, Indonesia, Belandan, dan Amerika kembali membuat satu perjanjian rahasia yang disebut dengan perjanjian Roma (Roma Agreement ) pada 30 September 1962. Isinya sebagai berikut:
Dua perjanjian ini berlangsung antara, Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB. Selama dua perjanjian ini berlangsung ketiga negara ini sama sekali tidak pernah melibatkan orang asli Papua. Dimana perjanjian-perjanjian ini kepurusannya diambil sepihak tanpa keterlibatan orang Papua.
Selama perjanjian-perjanjian tersebut berlangsung, administrasi Papua Barat berada ditangan UNTEA. Berdasarkan perjanjina Now York Agreement pada tanggal 1 Mei 1963 dari tangan UNTEA administrasi Papua Barat diserakan ketangan Indonesia. Dengan catatan Indonesia melaksanakan PEPERA dengan praktek internasional. Selanjutnya, Indonesia, Belandan, dan Amerika kembali membuat satu perjanjian rahasia yang disebut dengan perjanjian Roma (Roma Agreement ) pada 30 September 1962. Isinya sebagai berikut:
- Referendum atau yang dikenal dengan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat)yang direncanakan pada tahun 1969, dibatalkan saja atau bila perlu dihapuskan.
- Indonesia menduduki wilayah Papua Barat hanya selama 25 tahun saja,terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963.
- Pelaksanaan PEPERA dilakukan sesuai dengan Praktek Parlemen Indonesia,yaitu melalui Sistem Musyawarah.
- Hasil PEPERA diterima di muka umum sidang PBB tanpa ada perdebatan.
- Amerika berkewajiban untuk menanam Saham untuk mengeksplorasi kekayaan alam di Irian Barat demi kemajuan daerah tersebut.
- Amerika memberikan bantuan sebesar US $. 30 juta melalui jaminan kepada ADB (Asian Development Bank) untuk pembangunan Papua selama 25 tahun.
- Amerika memberikan bantuan dana melalui Bank Dunia (Word Bank) kepada Indonesia untuk mengirimkan Transmigrasi ke daerah Papua untuk Assimilasi mulai tahun 1977.
Sumber: melanesianpost.com/Versi Bahasa Inggirs. |
Dengan lahirnya perjanjian ini. Amerika, Belanda, dan Indonesia tidak
perna mempersoalkan perjanjian New York yang berlansung pada tanggal 15
Agustus 1962.
Ambisi Presiden Indonesia Ir. Soekarno untuk merebut seluruh wilayah Nederland Niuew Guinea, Timor Potugis, dan Malaya (Malaysia) jajahan Inggris. Satu demi satu perlahan mulai terpenuhi. Setelah merebut Pulau Nederland Niuew Guinea (Irian Barat) pada tahun 1963 melalui New York agreement. Soekarno mulai memfokuskan pasukannya untuk merebut Malaya (Malaysia) dari tangan Inggris. Dalam sebuah rapat besar, Ir. Soekarno pada 3 Mei 1964 membentuk dwi komando rakyat (Dwikora).
Sayangnya, jauh sebelum itu Inggris telah mencium niat busuk Soekarno sehingga Inggris dengan segera memerdekakan Federasi Malaya pada 31 Agustus 1957 dan mendaftarkan Malaya di PBB. Selanjutnya menggantikan nama Malaya menjadi Malaysia pada 16 September 1963. Tindakan Pemerintah kerajaan Inggris dan sikap PBB menerima Malaya (Malaysia ) sebagai anggota tetap PBB membuat Republik Indonesia keluar dari keanggotaan PBB.
Penentuan pendapat Rakyat(PEPERA) di Papua tahun 1969
Setelah Papua jatuh ditangan Indonesia. Kebijakan PBB menerima Malasya sebagai sebua Negara ini otomatis berlawanan dengan ambisi Soekarno yang ingin menguasai
Malaysia jajahan inggris dan Timur Portugis. Soekarno merasa niatnya
dibatalkan oleh Inggris dan PBB, maka pada tanggal 7 Januari 1965 dalam rapat
raksasa dihadapan puluhan ribu Rakyat, Presiden Republik Indonesia
Ir.Soekarno, menyatakan bahwa Republik Indonesia keluar dari
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dengan alasan sikap PBB yang menerima Malaysia dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan Negara
Boneka bentukan Inggris. Hal ini pulah yang digunakan Soekarno untuk menyebut Papua, sebagaimana tertuang dalam isi trikora poin pertama.
Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB ini merupakan cara licik politik Indonesia untuk mengatisipasi campur tanggan PBB saat pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 di Papua Barat. PEPERA berlangsung pada tanggal 14 Juli sampai dengan 2 Agustus 1969. Karena saat itu Indonesia bukan lagi anggota PBB dan keluar dari anggota PBB maka penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Papua dilakukan sepihak oleh Indonesia melalui konsolidasi dengan Dewan kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA (tidak dengan cara internasional ).
Tepat pada tanggal 24 Maret 1969 Indonesia terlebih dahulu membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1.025 orang Papua dari perkiraan populasi hak mememili 800.000 jiwa waktu itu. Para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia. Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap kabupaten dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan Badan Inteligen KOSTRAD Mr.Ali Murtopo (OPSUS).
Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB ini merupakan cara licik politik Indonesia untuk mengatisipasi campur tanggan PBB saat pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 di Papua Barat. PEPERA berlangsung pada tanggal 14 Juli sampai dengan 2 Agustus 1969. Karena saat itu Indonesia bukan lagi anggota PBB dan keluar dari anggota PBB maka penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Papua dilakukan sepihak oleh Indonesia melalui konsolidasi dengan Dewan kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA (tidak dengan cara internasional ).
Tepat pada tanggal 24 Maret 1969 Indonesia terlebih dahulu membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1.025 orang Papua dari perkiraan populasi hak mememili 800.000 jiwa waktu itu. Para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia. Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap kabupaten dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan Badan Inteligen KOSTRAD Mr.Ali Murtopo (OPSUS).
Pada
masa persiapan, 1025
orang yang dipilih oleh pemerintah Indonesia ini diasingkan dan dididik oleh
Militer
Indonesia dibawa tekanan dan penuh intimidasi. Mereka dilarang oleh
militer Indonesia untuk betemu dengan keluarga mereka. Dalam penampungan itu, mereka setiap hari diberi nasehat,
terror, intimidasi, ancaman pembunuhan, dan rayuan oleh Komandan
Inteligen KOSTRAD BRIGJEN, Ali Murtopo (Komandan OPSUS).
Berikut adalah salah satu ucapan Ali Murtopo kepada para anggota DMP yaitu, "Jakarta sama sekali tidak tertarik dengan orang Papua, tetapi Jakarta hanya tertarik dengan Wilayah Irian Barat. Jika inginkan Kemerdekaan, maka sebaiknya minta kepada Allah agar diberikan tempat di salah sebuah Pulau di Samudera Pasifik, atau menyurati orang-orang Amerika untuk mencarikan tempat di Bulan"
Berikut adalah salah satu ucapan Ali Murtopo kepada para anggota DMP yaitu, "Jakarta sama sekali tidak tertarik dengan orang Papua, tetapi Jakarta hanya tertarik dengan Wilayah Irian Barat. Jika inginkan Kemerdekaan, maka sebaiknya minta kepada Allah agar diberikan tempat di salah sebuah Pulau di Samudera Pasifik, atau menyurati orang-orang Amerika untuk mencarikan tempat di Bulan"
Peserta yang berjumlah 1025 orang ini pun bukan hanya orang asli Papua,
tetapi terdiri dari Penduduk Pribumi dan Non Pribumi. Penduduk Non pribumi yang berada di Papua selama mobilisasi umum yang berlangsung pada 1 Mei
1963-1996. Karena itu, PEPERA TIDAK SESUAI DENGAN PRATEK INTERNASIONA, hanya di wakili oleh 1025 orang, dari populasi kira -kira 800.000 jiwa orang Papua saat itu. Dan disertakan orang non Papua dalam proses pemilihannya.
Dengan melihat sejarah panjang tersebut. Apakah
Proses Pelaksanaan PEPERA di tanah Papua itu telah sesuai dengan mekanisme
Internasional yang termuat dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962
Pasal 18. "Jawabannya PEPERA di laksanaakan hanya sebagai Formalitas hal ini karena Perjanjian
Roma Tanggal 30 September 1962 Ayat 1 yang berbunyi PEPERA dibatalkan
atau bila perlu dihapuskan saja"
Bagaimana Hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969?
Bagaimana Hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969?
Dari hasil PEPERA ini. Melahirkan Resolusi Majelis
Umum PBB 2504. Resolusi 2504 Majelis Umum PBB juga tidak mengesahkan
Hasil PEPERA 1969, tetapi Resolusi tersebut hanya berisi
tentang Perjanjian Antara Kerajaan Belanda dan
Republik Indonesia mengenai Guinea Baru Barat (Agreement Between the Republik of Indonesia
and the Kingdom of Nederland Concerning West New Guinea) dan hanya
mencatat (Take Note) Laporan Utusan PBB tentang Hasil PEPERA 1969
seperti pada cuplikan teks Resolusi 2504 di bawah ini.
Dengan lahirnya resolusi ini. Pemerintah Indonesia Mengklain hak politik orang Papua telah finish sesuai dengan mekanisme Internasional. Sedangkan Rakyat Papua masih menggugat kelegalan PEPERA. PBB sebagai organisasi terkemuka di dunia telah gagal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengawasi serta menggontol pelaksanaan PEPERA di tanah Papua.
Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan PBB yang berada di Papua untuk mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat tahun 1969 dalam laporannya menyatakan penyesalannya karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan isi Perjanjian New York Pasal XXII (22) tentang hak-hak dan kebebasan orang-orang Papua.
Laporan Ortiz Sanz dalam Sidang Umum PBB bulan September 1969 sebagai berikut:
“Saya dengan menyesal
harus menyatakan keberatan-keberatan saya tentang pelaksanaan Pasal XXII
(22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk
hak-hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul,
penduduk asli” (Dokumen PBB, Annex I, A/7723, paragraph 251, hal. 70).
Kutipan aslinya:
“I regret to have to express my reservation regarding the implementation of article XXII of the New York Agreement, relating to “the rights, including the rights of free speech, freedom of movement and assembly, of the inhabitants of the area”. In spite of my constant efforts, this important provision was not fully implemented and the Administration exercised at all times a tight political control over the population” (UN doc. A/7723, annex I, paragraph 251, p.70).
Pemerintah Indonesia telah menentang PBB dengan tidak melaksanakannya
Perjanjian New York Pasal XXI (22). Penentangan itu terbukti dengan
Surat Keputusan resmi Presiden Republik Indonesia, Ir. Sukarno bernomor:
8/Mei/1963 yang menyatakan:
“Melarang/menghalangi atas bangkitnya
cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang
kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum,
demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman- pengumuman,
penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambaran-gambaran
atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang
ditunjuk oleh Presiden” (SK, No. 8, Mei 1963).
Dr. Fernando Ortiz Sanz dalam laporannya kepada Sidang Umum PBB juga menyatakan pula tentang kekecewaannya. Karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian New York Pasal XVI (16) di Papua Barat.
“Saya harus menyatakan pada awal laporan ini bahwa, ketika saya tiba di Papua pada bulan Agustus 1968, saya diperhadapkan dengan masalah tentang tidak dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan Pasal XVI (16) Perjanjian New York. Walaupun, ahli PBB yang harus berada di Papua pada saat peralihan tanggungjawab administrasi sepenuhnya kepada Indonesia telah dikurangi, mereka tidak pernah mengetahui secara baik keadaan-keadaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Akibatnya, fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasihati, membatu dalam persiapan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang penentuan nasib sendiri tidak didukung selama masa bulan Mei 1963 s/d 23 Agustus 1969 …” (paragraph 23, hal. 12).
Kutipan aslinya:
“I must state at the outset of this report that, when I arrived in the territory in August 1968, I was faced with the problem of non-compliance with the provisions of article XVI of the Agreement. Though the United Nations experts who were to have remained in the territory at the time of the transfer of full administrative responsibility to Indonesia had been designated, they had never, owing to well known circumstances, taken up their duties. Consequently, their essential functions of advising on and assisting in preparation for carrying out the provisions for self-determinations had not been performed during the period May 1963 to 23 August 1969 …”(paragraph 23, p. 12).
Dr. Fernando Ortiz Sanz juga sangat menyesal, karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan Perjanjian New Yok Pasal XVIII (18) tentang sistem “satu orang, satu suara” sesuai dengan praktek internasional. Tetapi, orang-orang Indonesia memakai sistem lokal Indonesia, yaitu sistem “musyawarah”.
“… pelaksanaan pemilihan bebas telah dilaksanakan di Irian Barat sesuai dengan praktek Indonesia, …(paragraph 253, hal. 70).
“… an act of free choice has taken place in West Irian accordance with Indonesia practice, … (paragraph 253, p. 70).
Ortiz Sanz juga melaporkan sikap orang-orang Indonesia yang menolak nasihat-nasihatnya untuk melaksanakan Perjanjian New York Pasal XVI (16). Fernando menyatakan kecewa karena pendekatannya tidak diberikan jawaban yang menyenangkan.
“… Pada beberapa kesempatan, saya mendekati pemerintah Indonesia yang berkuasa pada saat itu untuk tujuan melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal XVI (16), tetapi gagal mendapat jawaban yang menyenangkan. Pada tanggal 7 Januari 1965, sebagaimana diketahui, Indonesia menarik diri dari keanggotaan PBB, dan oleh karena itu tidak memungkinkan untuk mengutus ahli PBB ke West New Guinea (Irian Barat)” (paragraph 7, hal. 3).
Kutipan aslinya:
“… on several
occasion, I approached the Government which was in power in Indonesia at
the time for purpose of implementing the provisions of article XVI, but
failed to obtain a favourable reply. On 7 January 1965, as is well
known, Indonesia withdrew its co-operation with the United Nations and
it therefore became impossible to send the United Nations experts West
New Guinea (West Irian)” (paragraph 7, p. 3).
Ortiz Sanz sangat menyesal atas sikap dan tindakan pemerintah Indonesia, karena keinginan dan kesediaannya untuk pergi ke Papua secepat-cepatnya sengaja ditunda secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
“Saya memegang pekerjaan saya di Markas PBB di New York ditempatkannya kantor sekretariat dan personil. Walaupun keinginan dan kesediaan saya untuk berangkat ke Papua secepatnya sesudah jabatan saya, keberangkatan saya ditunda sampai 7 Agustus 1978 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia” (paragraph 27, hal. 13).
Kutipan aslinya:
“I commenced my work at United Nations Headquarters in New York, were
the Secretariat placed offices and personel at my disposal. Despite my
willingness and readiness to travel to territory immediately after my
appointment, my departure was postponed until 7 August 1968 at the
official request of the Indonesian Government” ( paragraph 27, p. 13).
Dr.
Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB bahwa selama dia
berada di Papua telah menerima 179 pernyataan dari orang Papua. Simaklah
kutipan di bawah ini
“Selama waktu misi saya berada di Papua, saya menerima sejumlah 179 pernyataan dari orang Irian Barat, politisi, sipil, dan kelompok mahasiswa, bahkan dari orang Irian Barat yang berada di luar negeri” (Paragrap 140, 46).
Kutipan aslinya:
“Selama waktu misi saya berada di Papua, saya menerima sejumlah 179 pernyataan dari orang Irian Barat, politisi, sipil, dan kelompok mahasiswa, bahkan dari orang Irian Barat yang berada di luar negeri” (Paragrap 140, 46).
Kutipan aslinya:
“During
the time my mission was in territory, I received a total of 179
petitions from West Irianese persons and political, civil, and student
groups, as well as from Irianes residing abroad” (paragraph 140, p. 46).
Ortiz
Sanz dalam laporannya dengan tegas mengatakan bahwa mayoritas orang
Papua berkeinginan untuk mendukung pikiran mendirikan negara Papua
Merdeka. Rakyat Papua kritik orang Indonesia dan menuntut supaya
penentuan pendapat dilaksanakan dengan praktek internasional, yaitu satu
orang satu suara (one man, one vote).
"Mayoritas
menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung
pikiran mendirikan negara Papua Merdeka. Rakyat Papua sering menyatakan
kritik tentang administrasi Indonesia, mengadu kurangnya jaminan atas
hak-hak dasar dan kemerdekaan, termasuk kebebasan untuk mengatur partai
politik oposisi, permintaan pembebasan tahanan politik dan partisipasi
dalam pelaksanaan pemilihan bebas seluruh orang Irian Barat, termasuk
yang tinggal di luar negeri, pengaduan resolusi-resolusi dan
pernyataan-pernyataan keinginan Indonesia sebagai kegagalan dan ditanda
tangani oleh rakyat di bawa tekanan dari pemerintah resmi Indonesia;
meminta untuk persyaratan sistem “satu orang satu suara= one man one
vote” dalam pelaksanaan pemilihan bebas dan dipilih oleh dewan
perwakilan rakyat, dan dinyatakan pandangan bahwa kelompok oposisi
(lawan) hendaknya diberikan perwakilan dalam dewan-dewan” ( paragrap
143, hal. 47).
Kutipan aslinya:
The
majority indicated the desire to sever ties with Indonesia and support
the idea of the establishment of a Free Papua State. The petitioners
often expressed criticism of the Indonesian administration; complained
against acts of repression by the Indonesian armed forces; denounced the
lacf of guarantees for basic rights and freedoms, including the freedom
to orginise opposition political parties; requested the release of
political prisoners and participation in the act of free choice of all
Irianese, including those residing abroad; denounced resolutions and
statements in favour of Indonesia as false and signed by people under
pressure from Indonesian officials; asked for the application of the
“one man, one vote” system in the act of free choice and in the election
by the people of the representatives to the councils, and expressed the
view that opposition groups should be given representation in the
councils” (paragraph 143, p. 47).
Sang Diplomat Bolivia ini juga menyatakan dalam laporannya secara tegas
dan jelas bahwa orang-orang Papua Barat dalam pernyataan-pernyataannya
menyatakan berkeinginan kuat untuk merdeka dan tidak ingin dimasukkan ke
dalam negara Indonesia.
“Pernyataan-pernyataan
(petisi-petisi) tentang pencaplokan Indonesia, peristiwa-peristiwa ketegangan di Manokwari, Enarotali, dan Waghete, perjuangan-perjuangan
rakyat bagian pedalaman yang dikuasai oleh pemerintah Australia, dan
keberadaan tahanan politik, lebih daripada 300 orang yang dibebaskan
atas permintaan saya, menunjukkan bahwa tanpa ragu-ragu unsur-unsur
penduduk Irian Barat memegang teguh berkeinginan merdeka. Namun
demikian, jawaban yang diberikan oleh dewan musyawarah atas pertanyaan
yang disampaikan kepada mereka sepakat tinggal dengan Indonesia” ( paragraph 250, hal. 70). Kutipan aslinya “The petitions opposing annexation to Indonesia, the cases of unrest in Manokwari, Enarotali, and Waghete, the flights of number of people to the part of the island that is administrated by Australia, and the existence of political detainees, more than 300 of the population of West Irian held firm conviction in favour of independence. Nevertheless, the answer given by the consultative assemblies to the questions put to them was a unanimous consensus in favour of remaining with Indonesia” ( paragraph 250, hal. 70). |
Dari Pemaparan Singkat Di atas. Beberapa Hal Yang Musti Di Pertanyakan Tentang Kelegalan Indonesia di Papua
- Kontrak karya pertamana PT. FreePort Indonesia antara pemerintah Indonesia dan Amerika serikat berlangsung pada tanggal 7 April 1967 sebelum PEPERA dilaksanakan pada 14 Juli-2 Agustus 1969. Hal ini patut di pertanyakan karena kontraknya telah di terima (indonseia ) dua tahun sebelum Rakyat Papua menentukan pilihannya untuk tetap berintegrasi dengan Indonesia atau Berdaulat di atas tanahnya sendiri melalui PEPERA . Tindakan ini juga sesuai dengan isi perjanjian Roma Poin lima. Dengan demikian terlihat jelas bahwa seakan-akan pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tahu bahwa Rakyat Papua akan memilih Indonesia. Dan wilayah Papua akan menjadi bagian dari Indonesia. Hal ini menunjukan jika PEPERA telah di rancang sesuai dengan keinginan dan kepentingan Bangsa Indonesia dan Amerika Serikat.
- Jika Indonesia mengklaim Papua sebagai wilayah integral dari Indonesia atas dasar Papua merupakan jajahan Belanda maka sangat tidak masuk akal. Nederland Niuew Guinea (Papua Barat) secara administrasi telah dipisakan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada tanggal 7 Maret 1910 untuk mengurusi wilayah Papua, Belanda mengangkat seorang Gubernur Jenderal yang bertanggungjawab langsung kepada Kerajaan Belanda. Dengan demikian wilayah Papua tidak berada di bawah control Gubernur Jenderal Nederland Indies (Indonesia) yang berkedudukan di Batavia (Jakarta). Dengan ini jelas bahwa secara administrasi.Wilayah Papua sama sekali tidak termasuk dibawa pemerintahan Nederland Indies (Indonesia). Papua bukan jajahan belanda, tetapi Papua termasuk bagian dari kerajaan Belada, karena dibawa pengawasan langsung kerajaan Belanda. Selain itu salah satu bukti nyata Papua bukan jajahan belanda adalah Orang Papua tidak perna merasa di jajah oleh Belanda.
- Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)-( Self Determination) tidak sesuai dengan mekanisme Internasional, karena tidak dilaksanakan dengan praktik Internasional (satu orang satu suara) tetapi hanya di wakili oleh 1025 orang. Jumlah Itu pun bukan hanya orang asli Papua, tetapi juga non Papua yang dikirim sejak tahun 1963-1969. Ketidak sesuaian ini dapat juga dilihat dalam laporan utusan PBB Ortiz Sanz. Laporan-laporan Ortiz zans di atas menunjukan bahwa Indonesia telah berambisi dan melaksanakan PEPERA dengan segalah bentuk manipulasi dan penindasan.
- Isi perjanjian Roma Poin dua “Indonesia menduduki wilayah Papua Barat hanya selama 25 tahun saja, terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963” .Tidak perna dipersoalkan, setelah Indonesia memenangkan PEPERA pada Tahun 1969 dengan segalah bentuk penindasan dan manipulasi.
- Jika memang Papua bagian dari Indonesia. Mengapa sampai saat ini Indonesia membatasi Wartawan asing untuk masuk ke Papua. Dan kebebasan berekspresi dibungkam rapat-rapat di mata dunia Internasional oleh NKRI sehingga demokrasi hanya tinggal wacana.
- Jika memang Papua Barat adalah bagian dari NKRI, mengapa pada saat pengesahan Papua sebagai Provisi ke-26 tidak di sahkan melalui Undang-Undang dalam NKRI. Hal yang sama juga terjadi kini untuk pendirian Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi ke-33 NKRI.
- Jika memang PEPERA Dilaksanakan dengan jujur ,adil, dan rakyat Papua memilih untuk berintegrasi dengan Indonesia atas dasar kemauan pribadi. Mengapa harus ada Operasi Tumpas dari Tahun 1964 – 1968 Sebelum pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat ( PEPERA) di laksanakan pada Tahun 1969.
- Jika memang Papua merupakan bagian dari NKRI. Pidato Soekarno di depan Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 15 Agustus 1945 mengatakan bahwa “Yang disebut Indonesia adalah pulau-pulau Sunda Besar (Jawa, Sumatra, Borneo, dan Celebes), Pulau-pulau Sunda Kecil yaitu Bali, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur.(NTT), serta Maluku. Tetapi untuk keamanan Indonesia dari arah Pasifik, maka kita perlu menguasai Papua”.
Berarti Papua diduduki Indonesia hanya karena kepentingan dan keamanan. Bukan di dasarkan atas kemanusian atau garis sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan dengan data yang otentik.
Klaim Indonesia Atas Papua Dan Perjuangan Indonesia untuk Menutupi Semua Kesalahan di masa Lalu
- Persoalan Papua telah finis secara mekanisme Internasional dengan lahirnya Resolusi PBB 2504 berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat( PEPERA) 1969. Dan hal itu telah sah secara hukum Internasional maka tidak ada Intervensi dan gugatan megenai apapun yang berhubungan dengan kelegalan Papua dalam bingkai NKRI.
- Papua merupakan Jajahan Belandan dan secara historis sebagian wilayah Papua masuk dalam wilayah Sultan Ternate dan Tidore maka Papua merupakan bagian dari wilayah integral Indonesia (Nederland Indies)
- Saat ini Indonesia memohon dan meminta Rakyat Papua untuk melupakan sejarah pahit dan sangat memilukan yang menimpa Rakyat Papua di masa lalu tanpa alasan. Dan meminta Rakyat Papua harus hidup dan menyatu di dalam bingkai NKRI dengan aman dan damai .
- Setiap pelanggaran HAM di Papua dari Tahun 1963 sampai saat ini, jika di pertanyakan dunia Internasional dan tentang situasi dan kondisi terbaru di Papua. Indonesia selalu berkata Papua baik-baik saja dan masalah Papua merupakan masalah Internal Indonesia. sehingga tidak ada intervensi dari Negara lain.
- Di atas utang Negara yang terus melonjak dari presiden- kepresiden dan masalah internal yang masih di landa kemiskinan. Indonesia mengorbankan berpuluh triliyunan rupiah utuk diplomasi dan membayar/membantu tiap Negara yang berbicara tentang kebebasan Papua dengan alasan dan tujuan tertentu ,misalnya seperti Negara-negara Pasifik Anggota MSG di Tahun 2014 dan Pacific Islands Forum (PIF di tahun 2015.
Tetapi yang perlu kita ketahui "kebenaran itu akan membelah dirinya dan membuktikan dirinya adalah benar. Sama halnya dengan Tuhan. Tuhan tidak perlu di belah oleh manusia karena Dia adalah segalanya dan akan membela diri-Nya sendiri"
Semoga pemaparan singkat di atas dapat bermanfaat bagi pembaca dan bisa menjadi pengetahuan untuk memahami akar persoalan sejarah yang terjadi di masa lalu, khususnya dalam memandang setiap persoalan yang terjadi di tanah Papua.
Pemaparan ini sengajah tidak di simpulkan, karena kebenaran itu bisa di salakan demi kepentingan dan tujuan tertentu, maka biarlah pembaca sendiri yang menyimpulkan tulisan diatas sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing. Selain itu, juga perlu diketahui bahwa, pembahasan diatas hanya sebagian kecil yang di tuliskan dari sejarah panjang yang telah terjadi di masa lalu.
Tujuan utama penulisan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pembaca. Semoga dengan penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman mendasar dalam memandang setiap persoalan yang terjadi di Papua. Dan dapat memotivasi pembaca untuk mencari tahu secara detil mengenai persoalan-persoalan yang sangat fundamental, agar kita belajar bertindak diatas data fakta bukan asal bunyi, guna menyelesaikan persoalan Papua yang sangat problematik dan memicu terjadinya konflik horizontal selama ini.
Catatan: Sumber dicantumkan seperlunya.
- Analisi Konflik di papua dan solusinya secara hukum Internasional ( Penelitian Sejarah oleh Jhon Anari)
- Buku: Saya Bukan Bangsa Budak (Penilis:Socratez Sofyan Yoman)
Comments
Post a Comment