-->

Memahami Kesalahan Di Masa Lalu dan Akar Persoalan Di Tanah Papua

Post a Comment
The Papuan Volunteer Corps 1961-1962
Saat ini banyak orang Non Papua selalu berspekulasi dalam melihat persoalan politik yang berkepanjangan di tanah Papua. Tidak jarang mereka berkata NKRI harga mati tanpa melihat akar persolan yang benar-benar terjadi di masa lalu mau pun di masa kini.

Ketika ditanya apa dasar pijakan dari argumen tersebut. Mereka tidak dapat menjelaskan secara akurat tentang masalah-masalah yang sangat mendasar dari persolan Papua. Jika dipahami secara prosedural setiap argumen yang dilontarkan selalu didasarkan atas sentimen pribadi, sehingga kadang mereka mudah untuk terprovokasi dalam melihat setiap persoalan di Papua. Mereka  tidak memiliki dasar pengetahuan sejarah yang baik tentang pulau terbesar kedua di dunia itu.

Bukan hal yang musti harus dirahasiakan lagi. Di era reformasi ini demokrasi memberi sedikit angin segar. Setiap persoalan Papua yang terjadi dimasa lalu bisa disuarakan secara nyata dan terbuka. Persoalan Papua kini perlahan mulai terangkat kepermukaan dengan aksi-aksi kaum nasionalis diseluruh Indonesia dan para diplomat Papua di luar negeri. Mereka mencoba membuka hal-hal yang dibungkam oleh pemerintahan sebelumnya.

Kapan Persengketahan antara Indonesia dan Belenda di Mulai? 

Persengketaan antara Indonesia dan Belanda terjadi di tanah Papua ketika Indonesia masuk di tanah Papua. Soekarno mulai mengumandangkanTRIKORA (Tri Komando Rakyat) di Alun-alun kota Yogyakarta pada 19 Desember 1961 untuk membubarkan Negara Papua Barat  yang diproklamasikan pada Tanggal 1 Desember 1961. Dengan Isi TRIKORA sebagai berikut:

  1. Gagalkan Negara Boneka Papua Barat buatan Kolonial Belanda. 
  2. Kibarkan Sang Merah Putih di IRIAN Barat tanah air Indonesia. 
  3. Bersiap-siaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


Sebelum Trikora berlangsung, tepat pada tanggal 5 November 1960 Dewan Dekolonisasi PBB menerima Resolusi yang diajukan oleh 21 Negara. Isi Resolusi itu ialah utusan dari bangsa-bangsa yang belum berdaulat (Belum Berpemerintahan Sendiri) diundang untuk turut bekerja dalam berbagai bidang di  PBB. Ini berarti bahwa, biar pun negara-negara yang belum berdaulat. Belum juga menjadi anggota PBB sudah bisa turut mengambil bagian dalam berbagai bidang di  PBB guna terlibat dalam perdamaian dunia.

Baca Juga:
    Satu tahun setelah resolusi tersebut diterima PBB, tepat pada tahun 1961 persengketaan tanah antara Belanda dan Indonesia berlangsung di tanah Papua. Selama persengketaan belangsung, Belanda mengundang Indonesia ke Mahkama Internasional PBB, tetapi Indonesia menolak karena tidak ada dasar dan bukti yang jelas dalam mengklaim wilayah Papua Barat. Bahkan dimuka Sidang Umum PBB pun Indonesia tidak mendapat banyak dukungan dari negara-negara lain, karena akan  melanggar Piagam PBB Pasal 73 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada daerah-daaerah yang belum berpemerintahan sendiri (Non Self Government Territory).
     

    Sebelum persengketaan antara Belanda dan Indonesia berlangsung di tanah Papua. Pada Tahun 1946 Presiden Soekarno beralih Paham menjadi NASAKOM. Terlebih lagi, sekitar tahun 1950-an sampai dengan1960-an. Soekarno memutuskan hubungan kerjasama dengan Belanda, serta memblokir semua asset Belanda di Indonesia. Kemudian mencari jalan konfrontasi dengan Belanda.

    Soekarno mengutus Jenderal A. H. Nasution untuk membeli persenjataan Amerika dan Australia tetapi tidak berhasil, maka Ia mencoba ke komunis Rusia dan  berhasil membeli Persenjataan dengan Pembayaran Jangka Panjang. Akhirnya, Indonesia menyatakan bahwa Angkatan Udara Indonesia lebih lengkap di Asia Tenggara. 

    Dalam usaha merebut kembali Irian Barat. Soekarno mengambil jalan singkat yaitu, membentuk NASAKOM dan Perang terbuka di Papua dengan peralatan militer yang dibeli dari  Rusia. Hal ini merupakan keputusan terakhir yang diambil Indonesia. Mau tidak mau, suka tidak suka presiden Indonesia Ir. Soekarno harus melanggar Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif atau tidak memihak kepada salah satu Blok, yaitu Blok Barat (Sekutu) maupun Blok Timur (Komunis). Karena hanya itu jalan satu-satunya  menekan Amerika dan sekutunya untuk  mendapatkan Wilayah Papua jajahan Belanda, wilayah Malaya (Malaysia) jajahan Inggris, dan wilayah Timur Leste jajahan Portugis.

    Selain itu, hal ini juga ditempu Indonesia untuk melumpukan resolusi yang diterima dewan dekolonisa pada 5 November 1960 dan segalah kebijakan PBB. Dengan tindakan yang di tempuh ini. Indonesai berhasil menekan kekuatan Belanda di Nederland New Guinea (Papua), Inggris di Malaya (Malaysa), dan Portugis di Timur Leste.

    Amerika dan sekut terancam di wilayah Asia Pasifik. Jika Indonesia menjadi Negara komunis maka Indonesia dengan mudah mepengaruhi negara-negara di Asia Pisifik yang paham demokrasi dan itu artinya, kekuatan Amerika dan sekutunya teracam dan bisa menghalangi pengaruh Amerika dan  sekutunya di wilayah Asia Pasifik.

    Selama sengketa tanah itu berlangsung. Belanda sebagai salah satu anggota  PBB yang telah menandatangani Piagam PBB Pasal 73 (e) pada tanggal 26 Juni 1945 untuk membimbing wilayah Administrasi Nederland Niuew Guinea (Papua) (Non Self Government Territory) menjadi sebuah Negara yang Berdaulat. 
    Belanda Merasa memiliki tanggung jawab penuh atas Papua, karena keberadaannya di pulau emas itu,  sesuai dengan mekanisme Internasional.


    Tanpa disadari oleh Belanda dan Indonesia. Amerika yang punya kepentingan jangka panjang di Papua (FreePort)  memanfaatkan tindakan Indonesia yang berali paham komunis dan Belanda yang tegas mempertahankan Papua dengan mengirim surat rahasia oleh Presiden Amerika, Jhon F Knedy kepada Perdana Menteri Nederland di Den Haag. 

    Berikut isi suratnya

    Lampiran

    Teks surat Rahasia dari Presiden Kennedy
    Tt 2 April 1962, yang menekan pemerinatah Belanda agar, menerima Rencana Bunker
    BIDANG URUSAN LUAR NEGERI RAHASIA AMERIKA SERIKAT 2 April 1962
     
    Tuan Perdana Menteri Yth,

    Saya telah mengikuti dengan seksama masalah yang dihadapi pemerintah Tuan
    selama beberapa minggua terakhir, dalam upaya mencari penyelesaian yang baik,guna
    mengakhiri pertikaian dengan Indonesia mengenai pelepasan wilayah Nieuw Guinea

    Saya merasa prihatin dengan penghentian PEMBICARAAN-PEMBICARAAN RAHASIA
    antara wakil-wakil anda dan Indonesia. Namun demikian, saya tetap percaya akan
    adanya kemungkinan penyelesaian secara damai  dan  kedua belah pihak bersedia
    melanjutkan kembali perundingan-perundingan tersebut atas dasar saling percaya.

    Pemerintah Nederland telah mengambil langkah penyelesaian yang baik, dengan
    pertama-tama membawa masalah tersebut ke PBB, dan setelah gagal, dilanjutkan
    kemudian dengan PERUNDINGAN-PERUNDINGAN RAHASIA dengan pihak Indonesia.

    Saya menghargai pelaksanaan tanggung jawab yang berat oleh pihak pemerintah
    Belanda dalam melindungi warganya di Nieuw Guinea, serta mengerti akan perlunya
    Nederland meningkatkan pertahanan atas wilaya tersebut. Namun demikian, kita sedang menghadapi bahaya dimana peningkatan kekukatan militer bakal memicu timbulnya perang terbuka di wilayah tersebut. 
    Konflik semacam itu akan menimbulkan dampak permusuhan yang bakal mempengaruhi proses penyelesaian masalah tersebut pada semua tingkatan. Dan akan terjadi perang terbuka, dimana baik Belanda maupun pihak Barat bakal kalah dalam arti sesungguhnya. 

    Apapun akibat dari pertentangan militer ini. Tapi yang jelas posisi dunia bebas di kawasan Asia akan hancur berat. Hanya Komunis sajalah yang akan memetik manfaat dari konflik semacam itu.  Jika Pasukan Indonesia telah bertekad untuk memerangi Belanda, maka semua unsure moderat baik di dalam tubuh Angkatan Perang maupun di dalam negeri, akan menjadi rapuh dan sasaran empuk bagi intervensi komunis. Jika Indonesia takluk kepada komunis dalam keadaan seperti ini, maka seluruh posisi non-komunis di Vietnam, Thailand, dan Malaya akan terancam bahaya, padahal
    kawasan tersebutlah yang saat ini justru menjadi pusat perhatian Amerika Serikat.

    Kami memahami posisi Belanda yang tidak  ingin mundur dari wilayah tersebut, serta ketidak relaanya. Jika akhirnya wilayah tersebut harus beralih kepada penguasaan Indonesia.Dan pemerintah Belanda telah bertekat mengupayakan kepemimpinan Papua sebagai jaminan atas HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI bangsa Papua, dan Status Polotiknya dimasa akan datang.

    Pihak lain Indonesia telah menyampaikan pada kami tentang keinginanannya untuk
    mengambil alih secara langsung pemerintahan atas wilayah itu, sekaligus memberikan
    kesempatan kepada Rakyat Papua untuk Menentukan sendiri Nasib Masa Depannya.

    Jelaslah bahwa posisi kedua pandangan ini tidaklah jauh berbeda bagi suatu penyelesaian. Tuan Ellsworh Bunker, yang dalam masalah ini telah bertindak sebagai perantara PERUNDINGANA-PERUNDINGAN RAHASIA Belanda-Indonesia, telah menyiapkan suatu rumusan yang akan mengatur pengalihan Administrasi Pemerintahan
    wilayah tersebut kepada PBB.

    PBB kemudian akan mengalihkan Pemerintahan kepada Indonesia setelah kurun waktu tertentu. Pengaturan-pengaturan tersebut akan mencakup ketentuan-ketentuan dimana RAKYAT PAPUA, SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU, AKAN DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MENTUKAN NASIBNYA SENDIRI. PBB akan dilibatkan dalam tahap penyiapan maupun tahap pelaksanaan PENETUAN NASIB SENDIRI

    Pemerintah kami sangat tertarik akan hal ini dan meyakinkan anda bahwa Amerika Serikat bersedia memberikan bantuan seperlunya kepada PBB saat rakyat Papua melaksanakan Penentuan Nasibya Sendiri. Dalam keadaan seperti ini, serta  didorong oleh tanggung jawab kami terhadap Dunia Bebas (non komunis), saya mendesak dengan sangat AGAR PEMERINTAH BELANDA MENERIMA RUMUSAN yang digagaskan oleh Tuan Bunker

    Kami pun tentu akan menekan pemerintah Indonesia sekuatnya, agar menyetujui pengadaan perundingan-perundingan lanjutan berdasarkan rumusan tersebut diatas. Saya menyampaikan ini dengan tulus dan penuh kepercayaan, dan berharap bahwa itulah yang tepat dalam menjaga jalinan hubungan antara kedua Negara. Kita sebagai sahabat dan sekutu. Yang mendorong saya adalah keyakinan saya bahwa demi kepentingan saat ini, maka kita jangan sampai kehilangan kesempatan-kesemptan baik dalam perundingan-perundingan damai bagi penyelesaian masalah yang menyakitkan ini.


                                                                                                           Hormat saya,
                                                                                                    
                                                                                                        /tt/ John F. Kenedy
    Yang Mulia, Dr. J. E. de Quay
    Perdana Menteri Nederland di Den Haag


    Atas tekanan Amerika serikat melalui surat rahasian di atas, Belanda bersedia menandatangi New York Agreement yang berlangsung pada 15 Agustus 1962. Persoalan Papua terus berlanjut dan menjadi sangat problematik sampai saat ini karena Papua dianekasi oleh NKRI atas dasar dua perjanjian internasional, yaitu perjanjian New York (New York agreement ) yang berlangsung pada 15 Agustus 1962, dan perjanjian Roma (Roma Agreement) yang berlangsung pada 30 September 1962.

    Dua perjanjian ini berlangsung antara, Indonesia, Belanda, 
    Amerika Serikat, dan PBB. Selama dua perjanjian ini berlangsung  ketiga negara ini  sama sekali tidak pernah melibatkan orang asli Papua. Dimana perjanjian-perjanjian ini kepurusannya diambil sepihak tanpa keterlibatan orang Papua. 

    Selama perjanjian-perjanjian tersebut berlangsung, administrasi Papua Barat berada ditangan  UNTEA. Berdasarkan perjanjina Now York Agreement pada tanggal 1 Mei 1963 dari tangan UNTEA administrasi Papua Barat diserakan ketangan Indonesia. Dengan catatan Indonesia melaksanakan PEPERA dengan praktek internasional. Selanjutnya, Indonesia, Belandan, dan Amerika kembali membuat  satu perjanjian rahasia yang disebut dengan perjanjian Roma (Roma Agreement ) pada 30 September 1962. Isinya sebagai berikut:


    1. Referendum atau yang dikenal dengan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat)yang direncanakan pada tahun 1969, dibatalkan saja atau bila perlu dihapuskan. 
    2. Indonesia menduduki wilayah Papua Barat hanya selama 25 tahun saja,terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963. 
    3. Pelaksanaan PEPERA dilakukan sesuai dengan Praktek Parlemen Indonesia,yaitu melalui Sistem Musyawarah. 
    4. Hasil PEPERA diterima di muka umum sidang PBB tanpa ada perdebatan. 
    5. Amerika berkewajiban untuk menanam Saham untuk mengeksplorasi kekayaan alam di Irian Barat demi kemajuan daerah tersebut. 
    6. Amerika memberikan bantuan sebesar US $. 30 juta melalui jaminan kepada ADB (Asian Development Bank) untuk pembangunan Papua selama 25 tahun. 
    7. Amerika memberikan bantuan dana melalui Bank Dunia (Word Bank) kepada Indonesia untuk mengirimkan Transmigrasi ke daerah Papua untuk Assimilasi mulai tahun 1977.

    Sumber: melanesianpost.com/Versi Bahasa Inggirs. 

    Dengan lahirnya perjanjian ini. Amerika, Belanda, dan Indonesia tidak perna mempersoalkan perjanjian New York yang berlansung pada tanggal 15 Agustus 1962.

    Ambisi Presiden Indonesia Ir. Soekarno untuk merebut seluruh wilayah Nederland Niuew Guinea, Timor Potugis, dan Malaya (Malaysia) jajahan Inggris. Satu demi satu perlahan mulai terpenuhi. Setelah merebut Pulau Nederland Niuew Guinea (Irian Barat) pada tahun 1963 melalui New York agreement. Soekarno mulai memfokuskan pasukannya untuk merebut  Malaya (Malaysia) dari tangan Inggris. Dalam sebuah rapat besar, Ir. Soekarno pada 3 Mei 1964 membentuk dwi komando rakyat (Dwikora). 

    Sayangnya, jauh sebelum itu Inggris telah mencium niat busuk Soekarno sehingga Inggris dengan segera memerdekakan Federasi Malaya pada 31 Agustus 1957  dan  mendaftarkan Malaya di PBB. Selanjutnya menggantikan nama Malaya menjadi Malaysia pada 16 September 1963. Tindakan Pemerintah kerajaan Inggris dan sikap PBB menerima Malaya (Malaysia ) sebagai anggota tetap PBB membuat Republik Indonesia keluar dari keanggotaan PBB.

    Penentuan pendapat Rakyat(PEPERA) di Papua  tahun 1969

    Setelah Papua jatuh ditangan Indonesia. Kebijakan PBB menerima Malasya sebagai sebua Negara ini otomatis berlawanan dengan ambisi Soekarno yang ingin menguasai Malaysia jajahan inggris dan Timur Portugis. Soekarno merasa niatnya dibatalkan oleh Inggris dan PBB, maka pada tanggal 7 Januari 1965 dalam rapat raksasa dihadapan puluhan ribu Rakyat, Presiden Republik Indonesia Ir.Soekarno, menyatakan bahwa Republik Indonesia keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dengan alasan sikap PBB yang menerima Malaysia dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan Negara Boneka bentukan Inggris. Hal ini pulah yang digunakan Soekarno untuk menyebut Papua, sebagaimana tertuang dalam isi trikora poin pertama.

    Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB ini merupakan cara licik politik Indonesia untuk mengatisipasi campur tanggan PBB saat pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat  (PEPERA) pada tahun 1969 di Papua Barat. PEPERA berlangsung pada tanggal 14 Juli sampai dengan 2 Agustus 1969. Karena saat itu Indonesia bukan lagi anggota PBB dan keluar dari anggota PBB maka penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Papua  dilakukan sepihak oleh Indonesia melalui konsolidasi dengan Dewan kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA (tidak dengan cara internasional ).

    Tepat  pada tanggal 24 Maret 1969 Indonesia terlebih dahulu membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1.025 orang Papua dari perkiraan populasi hak mememili  800.000 jiwa  waktu itu. Para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia. Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap kabupaten dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan Badan Inteligen KOSTRAD Mr.Ali Murtopo (OPSUS). 

    Ali Moertopo
    Ali Moertopo
    Pada masa persiapan, 1025 orang yang dipilih oleh  pemerintah Indonesia ini diasingkan dan  dididik oleh Militer Indonesia dibawa tekanan dan penuh intimidasi. Mereka dilarang oleh militer Indonesia untuk betemu dengan keluarga mereka. Dalam penampungan itu, mereka setiap hari diberi nasehat, terror, intimidasi, ancaman pembunuhan, dan rayuan oleh Komandan Inteligen KOSTRAD BRIGJEN, Ali Murtopo (Komandan OPSUS). 

    Berikut adalah  salah satu  ucapan Ali Murtopo kepada para anggota DMP yaitu, "Jakarta sama sekali tidak tertarik dengan orang Papua, tetapi Jakarta hanya tertarik dengan Wilayah Irian Barat. Jika inginkan Kemerdekaan, maka sebaiknya minta kepada Allah agar diberikan tempat di salah sebuah Pulau di Samudera Pasifik, atau menyurati orang-orang Amerika untuk mencarikan tempat di Bulan"

    Peserta yang berjumlah 1025 orang ini pun bukan hanya orang asli Papua, tetapi terdiri dari Penduduk Pribumi dan Non Pribumi. Penduduk Non pribumi  yang berada di Papua selama mobilisasi umum yang berlangsung pada 1 Mei 1963-1996. Karena itu, PEPERA TIDAK SESUAI DENGAN PRATEK INTERNASIONA, hanya di wakili oleh 1025 orang, dari  populasi kira -kira  800.000 jiwa orang Papua saat itu. Dan disertakan orang non Papua dalam proses pemilihannya.

    Dengan melihat  sejarah panjang  tersebut. Apakah Proses Pelaksanaan PEPERA di tanah Papua itu telah  sesuai dengan mekanisme  Internasional yang termuat dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Pasal 18.  "Jawabannya  PEPERA di laksanaakan hanya sebagai Formalitas hal ini karena  Perjanjian Roma Tanggal 30 September 1962 Ayat 1 yang berbunyi PEPERA dibatalkan atau bila perlu dihapuskan saja"

    Bagaimana Hasil  Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969?

    Dari hasil PEPERA ini. Melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504. Resolusi 2504 Majelis Umum PBB juga tidak mengesahkan Hasil PEPERA 1969, tetapi Resolusi tersebut hanya berisi tentang Perjanjian Antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia mengenai Guinea Baru Barat (Agreement Between the Republik of Indonesia and the Kingdom of Nederland Concerning West New Guinea) dan hanya mencatat (Take Note) Laporan Utusan PBB tentang Hasil PEPERA 1969 seperti pada cuplikan teks Resolusi 2504 di bawah ini. 

    Gambar. 1.17: United Nations Resolution 2504
    Sumber: http://www.un.org










    Dengan lahirnya resolusi ini. Pemerintah Indonesia Mengklain hak politik orang Papua telah finish sesuai dengan mekanisme Internasional. Sedangkan Rakyat Papua masih menggugat kelegalan PEPERA. PBB sebagai organisasi terkemuka di dunia telah gagal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengawasi serta menggontol pelaksanaan PEPERA di tanah Papua.


    Dr. Fernando Ortiz Sanz, perwakilan PBB yang berada di Papua untuk mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat tahun 1969 dalam laporannya menyatakan penyesalannya karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan isi Perjanjian New York Pasal XXII (22) tentang hak-hak dan kebebasan orang-orang Papua.

     Laporan Ortiz Sanz dalam Sidang Umum PBB bulan September 1969 sebagai berikut:

    “Saya dengan menyesal harus menyatakan keberatan-keberatan saya tentang pelaksanaan Pasal XXII (22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk asli” (Dokumen PBB, Annex I, A/7723, paragraph 251, hal. 70).
    Kutipan aslinya:

    “I regret to have to express my reservation regarding the implementation of article XXII of the New York Agreement, relating to “the rights, including the rights of free speech, freedom of movement and assembly, of the inhabitants of the area”. In spite of my constant efforts, this important provision was not fully implemented and the Administration exercised at all times a tight political control over the population” (UN doc. A/7723, annex I, paragraph 251, p.70). 

     
    Pemerintah Indonesia telah menentang PBB dengan tidak melaksanakannya Perjanjian New York Pasal XXI (22). Penentangan itu terbukti dengan Surat Keputusan resmi Presiden Republik Indonesia, Ir. Sukarno bernomor: 8/Mei/1963 yang menyatakan:

    “Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman- pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambaran-gambaran atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden” (SK, No. 8, Mei 1963).


    Dr. Fernando Ortiz Sanz dalam laporannya kepada Sidang Umum PBB juga  menyatakan pula tentang kekecewaannya. Karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian New York Pasal XVI (16) di Papua Barat.


    “Saya harus menyatakan pada awal laporan ini bahwa, ketika saya tiba di Papua pada bulan Agustus 1968, saya diperhadapkan dengan masalah tentang tidak dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan Pasal XVI (16) Perjanjian New York. Walaupun, ahli PBB yang harus berada di Papua pada saat peralihan tanggungjawab administrasi sepenuhnya kepada Indonesia telah dikurangi, mereka tidak pernah mengetahui secara baik keadaan-keadaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Akibatnya, fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasihati, membatu dalam persiapan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang penentuan nasib sendiri tidak didukung selama masa bulan Mei 1963 s/d 23 Agustus 1969 …” (paragraph 23, hal. 12).

    Kutipan aslinya:



    “I must state at the outset of this report that, when I arrived in the territory in August 1968, I was faced with the problem of non-compliance with the provisions of article XVI of the Agreement. Though the United Nations experts who were to have remained in the territory at the time of the transfer of full administrative responsibility to Indonesia had been designated, they had never, owing to well known circumstances, taken up their duties. Consequently, their essential functions of advising on and assisting in preparation for carrying out the provisions for self-determinations had not been performed during the period May 1963 to 23 August 1969 …”(paragraph 23, p. 12).

    Dr. Fernando Ortiz Sanz juga sangat menyesal, karena pemerintah  Indonesia tidak melaksanakan Perjanjian New Yok Pasal XVIII (18) tentang sistem “satu orang, satu suara” sesuai dengan praktek internasional. Tetapi, orang-orang Indonesia memakai sistem lokal Indonesia, yaitu sistem “musyawarah”.
    “… pelaksanaan pemilihan bebas telah dilaksanakan di Irian Barat sesuai dengan praktek Indonesia, …(paragraph 253, hal. 70).
    “… an act of free choice has taken place in West Irian accordance with Indonesia practice, … (paragraph 253, p. 70).

    Ortiz Sanz juga melaporkan sikap orang-orang Indonesia yang menolak nasihat-nasihatnya untuk melaksanakan Perjanjian New York Pasal XVI (16). Fernando menyatakan kecewa karena pendekatannya tidak diberikan jawaban yang menyenangkan.

    “… Pada beberapa kesempatan, saya mendekati pemerintah Indonesia yang berkuasa pada saat itu untuk tujuan melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal XVI (16), tetapi gagal mendapat jawaban yang menyenangkan. Pada tanggal 7 Januari 1965, sebagaimana diketahui, Indonesia menarik diri dari keanggotaan PBB, dan oleh karena itu tidak memungkinkan untuk mengutus ahli PBB ke West New Guinea (Irian Barat)” (paragraph 7, hal. 3).

    Kutipan aslinya:


    “… on several occasion, I approached the Government which was in power in Indonesia at the time for purpose of implementing the provisions of article XVI, but failed to obtain a favourable reply. On 7 January 1965, as is well known, Indonesia withdrew its co-operation with the United Nations and it therefore became impossible to send the United Nations experts West New Guinea (West Irian)” (paragraph 7, p. 3).
     
    Ortiz Sanz sangat menyesal atas sikap dan tindakan pemerintah Indonesia, karena keinginan dan kesediaannya untuk pergi ke Papua secepat-cepatnya sengaja ditunda secara resmi oleh pemerintah Indonesia.


     “Saya memegang pekerjaan saya di Markas PBB di New York ditempatkannya kantor sekretariat dan personil. Walaupun keinginan dan kesediaan saya untuk berangkat ke Papua secepatnya sesudah jabatan saya, keberangkatan saya ditunda sampai 7 Agustus 1978 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia” (paragraph 27, hal. 13).

    Kutipan aslinya:


    “I commenced my work at United Nations Headquarters in New York, were the Secretariat placed offices and personel at my disposal. Despite my willingness and readiness to travel to territory immediately after my appointment, my departure was postponed until 7 August 1968 at the official request of the Indonesian Government” ( paragraph 27, p. 13).

    Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB bahwa selama dia berada di Papua telah menerima 179 pernyataan dari orang Papua. Simaklah kutipan di bawah ini

     “Selama waktu misi saya berada di Papua, saya menerima sejumlah 179 pernyataan dari orang Irian Barat, politisi, sipil, dan kelompok mahasiswa, bahkan dari orang Irian Barat yang berada di luar negeri” (Paragrap 140, 46).

    Kutipan aslinya:

    “During the time my mission was in territory, I received a total of 179 petitions from West Irianese persons and political, civil, and student groups, as well as from Irianes residing abroad” (paragraph 140, p. 46).


    Ortiz Sanz dalam laporannya dengan tegas mengatakan bahwa mayoritas orang Papua berkeinginan untuk mendukung pikiran mendirikan negara Papua Merdeka. Rakyat Papua kritik orang Indonesia dan menuntut supaya penentuan pendapat dilaksanakan dengan praktek internasional, yaitu satu orang satu suara (one man, one vote).

    "Mayoritas menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan negara Papua Merdeka. Rakyat Papua sering menyatakan kritik tentang administrasi Indonesia, mengadu kurangnya jaminan atas hak-hak dasar dan kemerdekaan, termasuk kebebasan untuk mengatur partai politik oposisi, permintaan pembebasan tahanan politik dan partisipasi dalam pelaksanaan pemilihan bebas seluruh orang Irian Barat, termasuk yang tinggal di luar negeri, pengaduan resolusi-resolusi dan pernyataan-pernyataan keinginan Indonesia sebagai kegagalan dan ditanda tangani oleh rakyat di bawa tekanan dari pemerintah resmi Indonesia; meminta untuk persyaratan sistem “satu orang satu suara= one man one vote” dalam pelaksanaan pemilihan bebas dan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat, dan dinyatakan pandangan bahwa kelompok oposisi (lawan) hendaknya diberikan perwakilan dalam dewan-dewan” ( paragrap 143, hal. 47).

    Kutipan aslinya:

    The majority indicated the desire to sever ties with Indonesia and support the idea of the establishment of a Free Papua State. The petitioners often expressed criticism of the Indonesian administration; complained against acts of repression by the Indonesian armed forces; denounced the lacf of guarantees for basic rights and freedoms, including the freedom to orginise opposition political parties; requested the release of political prisoners and participation in the act of free choice of all Irianese, including those residing abroad; denounced resolutions and statements in favour of Indonesia as false and signed by people under pressure from Indonesian officials; asked for the application of the “one man, one vote” system in the act of free choice and in the election by the people of the representatives to the councils, and expressed the view that opposition groups should be given representation in the councils” (paragraph 143, p. 47). 

       Sang Diplomat Bolivia ini juga menyatakan dalam laporannya secara tegas dan jelas bahwa orang-orang Papua Barat dalam pernyataan-pernyataannya menyatakan berkeinginan kuat untuk merdeka dan tidak ingin dimasukkan ke dalam negara Indonesia.

    “Pernyataan-pernyataan (petisi-petisi) tentang pencaplokan Indonesia, peristiwa-peristiwa ketegangan di Manokwari, Enarotali, dan Waghete, perjuangan-perjuangan rakyat bagian pedalaman yang dikuasai oleh pemerintah Australia, dan keberadaan tahanan politik, lebih daripada 300 orang yang dibebaskan atas permintaan saya, menunjukkan bahwa tanpa ragu-ragu unsur-unsur penduduk Irian Barat memegang teguh berkeinginan merdeka. Namun demikian, jawaban yang diberikan oleh dewan musyawarah atas pertanyaan yang disampaikan kepada mereka sepakat tinggal dengan Indonesia”
    ( paragraph 250, hal. 70).



    Kutipan aslinya


    “The petitions opposing annexation to Indonesia, the cases of unrest in Manokwari, Enarotali, and Waghete, the flights of number of people to the part of the island that is administrated by Australia, and the existence of political detainees, more than 300 of the population of West Irian held firm conviction in favour of independence. Nevertheless, the answer given by the consultative assemblies to the questions put to them was a unanimous consensus in favour of remaining with Indonesia” ( paragraph 250, hal. 70).


    Dari Pemaparan Singkat Di atas. Beberapa Hal Yang Musti Di Pertanyakan Tentang Kelegalan Indonesia di Papua

    • Kontrak karya pertamana PT. FreePort Indonesia antara pemerintah Indonesia dan Amerika  serikat berlangsung pada tanggal  7 April 1967 sebelum PEPERA dilaksanakan pada  14 Juli-2 Agustus 1969. Hal ini patut di pertanyakan karena kontraknya telah di terima (indonseia )  dua tahun sebelum  Rakyat Papua menentukan pilihannya untuk tetap  berintegrasi dengan Indonesia atau Berdaulat di atas tanahnya sendiri  melalui PEPERA . Tindakan ini  juga sesuai dengan isi perjanjian Roma Poin lima. Dengan demikian terlihat jelas bahwa seakan-akan pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tahu bahwa Rakyat Papua akan memilih Indonesia. Dan wilayah Papua akan menjadi bagian dari Indonesia. Hal ini menunjukan jika PEPERA telah di rancang sesuai dengan keinginan dan kepentingan Bangsa Indonesia dan Amerika Serikat. 
    • Jika Indonesia mengklaim Papua sebagai wilayah integral dari Indonesia atas dasar Papua merupakan jajahan Belanda maka sangat tidak masuk akal. Nederland Niuew Guinea (Papua Barat)  secara administrasi telah dipisakan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada tanggal 7 Maret 1910 untuk mengurusi wilayah Papua, Belanda mengangkat seorang Gubernur Jenderal yang bertanggungjawab langsung kepada Kerajaan Belanda. Dengan demikian  wilayah Papua tidak berada di bawah control Gubernur Jenderal Nederland Indies (Indonesia) yang berkedudukan di Batavia (Jakarta). Dengan ini jelas bahwa secara administrasi.Wilayah Papua sama sekali tidak termasuk dibawa pemerintahan Nederland Indies (Indonesia). Papua bukan jajahan belanda, tetapi Papua termasuk bagian dari kerajaan Belada, karena dibawa pengawasan langsung kerajaan Belanda. Selain itu salah satu bukti nyata  Papua bukan jajahan belanda  adalah Orang Papua tidak perna merasa di jajah oleh Belanda.
    • Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)-( Self Determination) tidak sesuai dengan mekanisme Internasional, karena tidak dilaksanakan dengan praktik Internasional (satu orang satu suara) tetapi hanya di wakili oleh 1025 orang. Jumlah Itu pun bukan hanya orang  asli Papua, tetapi juga non Papua yang dikirim sejak tahun 1963-1969. Ketidak sesuaian ini dapat  juga dilihat dalam laporan utusan PBB Ortiz Sanz. Laporan-laporan Ortiz zans  di atas  menunjukan bahwa Indonesia telah berambisi dan melaksanakan PEPERA dengan segalah bentuk manipulasi dan  penindasan.
    • Isi perjanjian Roma Poin dua “Indonesia menduduki wilayah Papua Barat hanya selama 25 tahun saja, terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963” .Tidak perna dipersoalkan, setelah Indonesia memenangkan PEPERA pada Tahun 1969 dengan segalah bentuk penindasan dan manipulasi.

    • Jika memang Papua bagian dari Indonesia. Mengapa sampai saat ini Indonesia membatasi Wartawan  asing untuk masuk ke Papua. Dan kebebasan berekspresi dibungkam rapat-rapat di mata dunia Internasional oleh NKRI sehingga  demokrasi hanya tinggal wacana.

    • Jika memang Papua Barat adalah bagian dari NKRI, mengapa pada saat pengesahan Papua sebagai Provisi ke-26 tidak di sahkan melalui Undang-Undang dalam NKRI. Hal yang sama juga  terjadi kini untuk pendirian Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi ke-33 NKRI.
    • Jika memang PEPERA Dilaksanakan dengan jujur ,adil, dan rakyat Papua memilih untuk berintegrasi  dengan Indonesia atas dasar kemauan pribadi. Mengapa harus ada Operasi Tumpas dari Tahun 1964 – 1968 Sebelum pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat ( PEPERA) di laksanakan pada Tahun 1969.
    • Jika memang Papua merupakan bagian dari NKRI. Pidato Soekarno di depan Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 15 Agustus 1945 mengatakan bahwa “Yang disebut Indonesia adalah pulau-pulau Sunda Besar (Jawa, Sumatra, Borneo, dan Celebes), Pulau-pulau Sunda Kecil yaitu Bali, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur.(NTT), serta Maluku. Tetapi untuk keamanan Indonesia dari arah Pasifik, maka kita perlu menguasai Papua”.
    Berarti Papua diduduki Indonesia hanya karena kepentingan dan keamanan. Bukan di dasarkan atas kemanusian atau garis sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan dengan data yang otentik.
    Klaim Indonesia Atas Papua Dan Perjuangan Indonesia untuk Menutupi Semua Kesalahan di masa Lalu


    • Persoalan Papua telah finis secara mekanisme Internasional dengan lahirnya Resolusi PBB 2504 berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat( PEPERA) 1969. Dan hal itu telah sah secara hukum Internasional maka tidak ada Intervensi dan gugatan megenai apapun yang berhubungan dengan kelegalan  Papua dalam bingkai  NKRI.
    • Papua merupakan Jajahan Belandan dan secara historis  sebagian wilayah Papua masuk dalam wilayah Sultan Ternate dan Tidore maka Papua merupakan bagian dari wilayah integral Indonesia (Nederland Indies)
    • Saat ini Indonesia memohon dan meminta Rakyat Papua untuk melupakan sejarah pahit dan sangat  memilukan yang  menimpa Rakyat Papua di masa lalu tanpa alasan. Dan meminta  Rakyat Papua harus hidup dan menyatu di dalam bingkai NKRI dengan aman dan damai .
    •  Setiap pelanggaran HAM di Papua dari Tahun  1963 sampai saat ini, jika di pertanyakan dunia Internasional dan  tentang situasi dan kondisi terbaru di Papua. Indonesia selalu berkata Papua baik-baik saja dan masalah Papua merupakan masalah Internal Indonesia. sehingga tidak ada intervensi dari Negara lain. 
    • Di atas utang Negara yang terus  melonjak  dari presiden- kepresiden  dan masalah internal yang masih di landa kemiskinan. Indonesia mengorbankan berpuluh triliyunan rupiah utuk diplomasi dan membayar/membantu tiap Negara yang berbicara tentang kebebasan Papua dengan alasan dan tujuan tertentu ,misalnya seperti Negara-negara Pasifik Anggota MSG  di Tahun 2014 dan Pacific Islands Forum (PIF di tahun 2015.
    Kesalahan-kesalahan Indonesia di masa lalu masih menajdi duri dalam daging bagi Rakyat Papua. Indonesia tidak pernah mengerti dan memahami semua itu. Saat ini Indonesia terus-menerus melakukan Operasi Militer di tanah  Papua dan diplomasi di dunia Internasional, agar bisa mempertahankan Papua dalam NKRI baik melalui cara yang halus atau pun dengan cara  penindasan serta pembunuhan.
    Tetapi  yang perlu kita ketahui "kebenaran itu akan membelah dirinya dan membuktikan dirinya adalah benar. Sama halnya dengan Tuhan. Tuhan tidak perlu di belah oleh manusia karena Dia adalah segalanya dan akan membela diri-Nya sendiri"

    Semoga pemaparan singkat di atas dapat bermanfaat bagi pembaca dan bisa menjadi pengetahuan untuk memahami akar persoalan sejarah yang terjadi di masa lalu, khususnya dalam memandang setiap persoalan yang terjadi di tanah  Papua.

    Pemaparan ini sengajah tidak di simpulkan, karena kebenaran itu bisa di salakan demi kepentingan dan tujuan tertentu, maka biarlah pembaca sendiri yang menyimpulkan tulisan diatas sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing. Selain itu, juga perlu diketahui bahwa, pembahasan diatas hanya sebagian kecil yang di tuliskan dari sejarah panjang yang telah terjadi di masa lalu.

    Tujuan utama penulisan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pembaca. Semoga dengan penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman mendasar dalam memandang setiap persoalan yang terjadi di Papua. Dan dapat memotivasi pembaca untuk mencari tahu secara detil mengenai persoalan-persoalan yang sangat fundamental, agar kita belajar bertindak diatas data fakta bukan asal bunyi, guna menyelesaikan persoalan Papua yang sangat problematik dan memicu terjadinya  konflik horizontal selama ini.



    Catatan: Sumber dicantumkan seperlunya.

    • Analisi Konflik di papua dan solusinya secara hukum Internasional ( Penelitian Sejarah oleh Jhon Anari)
    • Buku:  Saya Bukan Bangsa Budak (Penilis:Socratez Sofyan Yoman)
    Newer Oldest

    Related Posts

    Comments

    Subscribe Our Newsletter